Menu

Mode Gelap

Nasional

Mulai 1 Februari 2025 Warung atau Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

badge-check


					Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist) Perbesar

Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg ke pengecer. Melalui kebijakan baru konsumen diarahkan untuk membeli di pangkalan atau agen resmi. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pelarangan itu bertujuan agar masyarakat menerima langsung harga resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah. 

“Ini kita kan lagi menata. Bagaiamana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,”kata Yuliot dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/2/2025). 

Ditambahkan melalui penataan ini tidak ada lagi pengecer yang menjual gas LPG 3kg. Pasalnya, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokan langsung dari Pertamina. 

Oleh sebab itu, pemerintah membuka peluang bagi para pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Dengan syarat hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. 

“Jadi ini kan seluruh pengecer Indonesia kan bisa. Pendaftaran melalui online dan ini seharusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot. 

Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.

Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelas Yuliot.

Menanggapi wacana tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat membeli LPG langsung dari pangkalan resmi. Heppy pun membenarkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah om daerah masing-masing wilayah,”tukasnya. 

 

Lainnya

Temui Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, APTMA dan P4TM Minta Rokok Lokal Madura Diperhatikan

29 September 2025 - 23:30 WIB

PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

29 September 2025 - 22:48 WIB

Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 yang Cair Oktober 2025

28 September 2025 - 21:19 WIB

bansos PKH dan BPNT 2025

Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

28 September 2025 - 20:29 WIB

Trending di Nasional