Mulai 1 Februari 2025 Warung atau Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

Mulai 1 Februari 2025 Warung atau Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

- Author

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist)

Warung dilarang jual Gas LPG 3 kg (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg ke pengecer. Melalui kebijakan baru konsumen diarahkan untuk membeli di pangkalan atau agen resmi. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pelarangan itu bertujuan agar masyarakat menerima langsung harga resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah. 

“Ini kita kan lagi menata. Bagaiamana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,”kata Yuliot dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/2/2025). 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan melalui penataan ini tidak ada lagi pengecer yang menjual gas LPG 3kg. Pasalnya, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokan langsung dari Pertamina. 

Oleh sebab itu, pemerintah membuka peluang bagi para pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Dengan syarat hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. 

“Jadi ini kan seluruh pengecer Indonesia kan bisa. Pendaftaran melalui online dan ini seharusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot. 

Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

Baca Juga :  Pertamina Gelar Kick Off Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.

Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelas Yuliot.

Menanggapi wacana tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat membeli LPG langsung dari pangkalan resmi. Heppy pun membenarkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah om daerah masing-masing wilayah,”tukasnya. 

 

Berita Terkait

Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III Salurkan BPJSK bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar
Dunia Bisnis Diminta Ikuti Perkembangan Digitalisasi Bea Cukai
Gelar Rapat dengan Menteri PKP, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit Rumah Subsidi
SK Pengangkatan Belum Juga Diterima, Manager KDMP Merasa di PHP Pemerintah
BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:43 WIB

Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal

Rabu, 23 September 2026 - 08:34 WIB

PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III Salurkan BPJSK bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar

Selasa, 22 September 2026 - 17:53 WIB

Dunia Bisnis Diminta Ikuti Perkembangan Digitalisasi Bea Cukai

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Gelar Rapat dengan Menteri PKP, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit Rumah Subsidi

Senin, 21 September 2026 - 07:39 WIB

SK Pengangkatan Belum Juga Diterima, Manager KDMP Merasa di PHP Pemerintah

Berita Terbaru