JAKARTA, JEJAKNARASI.ID — Sekretaris Daerah Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta, Gus Fakhier, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Gus Fakhier, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kapolri mengumumkan penetapan 11 korporasi tersebut seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga perusahaan di antaranya disebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Kalimantan.
Identitas perusahaan-perusahaan tersebut belum diumumkan kepada publik karena proses hukum masih berlangsung.
Jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bertambah dari sembilan perusahaan yang sebelumnya diumumkan Bareskrim Polri pada pertengahan Oktober 2026. Pada 19 Oktober 2026, Kapolri juga menyampaikan bahwa sebanyak 98 laporan polisi terkait korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolri turut menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana akan ditelusuri sesuai peran dan bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan hingga pemegang saham.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolri dalam penanganan kasus karhutla yang turut menyasar korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa membedakan pihak yang diduga terlibat berdasarkan skala usahanya,” ujar Gus Fakhier dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski mengapresiasi langkah kepolisian, GMNI DKI Jakarta menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum tersebut. Gus Fakhier mendorong aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan tahapan penyidikan.
Ia juga meminta kepolisian mengumumkan identitas korporasi tersangka ketika hal tersebut telah dimungkinkan secara hukum, termasuk perusahaan asing yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
“Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti,” tegasnya.
Gus Fakhier turut mendorong evaluasi perizinan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, sanksi administratif maupun pidana harus diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap tersebut sejalan dengan tuntutan DPP GMNI sebelumnya yang mendorong keterbukaan penanganan kasus karhutla serta evaluasi izin badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan berulang.
GMNI DKI Jakarta menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi mahasiswa itu berharap penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan.
“GMNI DKI Jakarta akan terus mengawal kasus ini. Kami berharap penegakan hukum berjalan sampai tuntas agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun,” pungkas Gus Fakhier.
























