Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

- Author

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Mohammad Reza saat memimpin sidang. (Foto: KPPU)

Ketua Majelis Mohammad Reza saat memimpin sidang. (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (9/3/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU. Atas perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan. Pasalnya dalam sidang tersebut pihak NTT Docomo, Inc tidak hadir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Pemeriksaan atas DOCOMO Minggu depan akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha 

Sebagai informasi, DOCOMO adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). 

Baca Juga :  Ketua KPPU : Pembaruan Referensi Hukum Persaingan Usaha Kebutuhan Mendesak

Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas. Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. 

DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023. Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia.

Perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU. Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, **

Berita Terkait

Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali
Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2
Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab
ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Investor Perlu Pilih Platform Legal
Bbasam, Restoran Korea yang Perkenalkan Samgyeopsal dengan Butter-Aged 144 Jam, Resmi Hadir di Bali
Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan
KAI Logistik Catat Angkutan CPO 62 Ribu Ton, Perkuat Rantai Pasok Strategis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Investor Perlu Pilih Platform Legal

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB