Menu

Mode Gelap

Banten

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Langgar Putusan

badge-check


					 Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto : Fraksi Gerindra) Perbesar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto : Fraksi Gerindra)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Habiburokhman menjelaskan, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Mahkamah hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, anggota Polri masih dimungkinkan untuk bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang terdapat keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, penilaian atas sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di luar struktur Polri harus merujuk pada ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu berada dalam konteks menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka terdapat hubungan langsung dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Habiburokhman, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian yang tetap berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun Putusan MK.

“Selama masih dalam koridor tugas kepolisian, penugasan tersebut sah secara konstitusional,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri.

Dalam Pasal 3 Perpol 10/2025 disebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, serta kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Selain itu, Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sementara Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilaksanakan atas permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum dan menjadi upaya penataan agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara lebih jelas dan terukur.

“Jika dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini bertujuan menghindari multitafsir dalam penugasan anggota Polri, bukan sebaliknya,” ujarnya. (zen)

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Hari Pers Nasional 2026, Menko PM: Jurnalisme Tidak Boleh Kalah dengan Algoritma

9 Februari 2026 - 22:06 WIB

Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026 di Malam Anugerah HUT JMSI Ke-6

9 Februari 2026 - 10:01 WIB

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

8 Februari 2026 - 17:41 WIB

HPN 2026, SIWO Sukses Gelar Anugerah Bagi Patriot Olahraga Nasional

8 Februari 2026 - 17:34 WIB

Trending di Banten