Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Langgar Putusan

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Langgar Putusan

- Author

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto : Fraksi Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto : Fraksi Gerindra)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Habiburokhman menjelaskan, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Mahkamah hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, anggota Polri masih dimungkinkan untuk bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang terdapat keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penilaian atas sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di luar struktur Polri harus merujuk pada ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu berada dalam konteks menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka terdapat hubungan langsung dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Siswa MTsN 5 Tangerang Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan dari JMSI Banten 

Dengan demikian, menurut Habiburokhman, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian yang tetap berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun Putusan MK.

“Selama masih dalam koridor tugas kepolisian, penugasan tersebut sah secara konstitusional,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri.

Dalam Pasal 3 Perpol 10/2025 disebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, serta kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Selain itu, Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sementara Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilaksanakan atas permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum dan menjadi upaya penataan agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara lebih jelas dan terukur.

“Jika dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini bertujuan menghindari multitafsir dalam penugasan anggota Polri, bukan sebaliknya,” ujarnya. (zen)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Perbaiki 29 KM Jalan Strategis, Ekonomi Warga Diprediksi Naik
Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya
Pagelaran Seni Akbar Tahun 2026 Santri Pondok Pesantren Daar El-Huda Berlangsung Meriah
Gubernur Banten Apresiasi Siswa SMKN 1 Kota Tangerang yang Raih Medali Emas di Ajang Internasional
Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit
Dispora Kota Tangerang Pantau Perkembangan Tim Sepak Bola Putri Jelang Porprov VII Banten 2026
Renovasi Tiga Masjid di Aceh Pascabencana, Bentuk Solidaritas Warga Tangerang
Tinjau Langsung Proyek di Jalan Ciater, Pilar Warning Pengembang Soal Perizinan dan Amdal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pemkab Tangerang Perbaiki 29 KM Jalan Strategis, Ekonomi Warga Diprediksi Naik

Senin, 11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pagelaran Seni Akbar Tahun 2026 Santri Pondok Pesantren Daar El-Huda Berlangsung Meriah

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:18 WIB

Gubernur Banten Apresiasi Siswa SMKN 1 Kota Tangerang yang Raih Medali Emas di Ajang Internasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:38 WIB

Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB