Pemerintah Bakal Hapus Intesif dan Pangkas Jumlah Komisaris di BUMN

Pemerintah Bakal Hapus Intesif dan Pangkas Jumlah Komisaris di BUMN

- Author

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi saat hadir dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. (Foto : Ist)

Mensesneg Prasetyo Hadi saat hadir dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, jika pemerintah berencana menghapus pemberian intensif kinerja atau tantiem, serta memangkas jumlah komisaris di setiap BUMN.

Menurutnya penghapusan dan pengurangan jumlah komisaris menjadi bagian dari upaya perbaikan management.

Hal tersebut disampaikan Mensesneg Prasetyo dihadapan komisi VI DPR RI dalam rapat kerja di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo Hadi juga menerangkan, pemerintah juga akan melakukan rasionalisasi pendapatan baik untuk komisaris maupun direksi.

“Langkah tersebut sejalan dengan amanat Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara),” kata Prasetyo Hadi.

Dia menambahkan, pemerintah meyakini dengan adanya instrumen ini berbagai masalah kronis di BUMN mulai dari korupsi hingga beban keuangan bisa ditangani lebih selektif.

Tidak hanya itu, Prasetyo Hadi menegaskan Presiden dan Danatara  juga akan membahas dan menggodok mengenai rangkap jabatan di tubuh BUMN.

“Semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Ri Prabowo Subianto telah menyampaikan usulan revisi UU BUMN sepeda DPR

Baca Juga :  Tanggapi Tuntutan Aspirasi 17+8, DPR Resmi Umumkan Enam Putusan

“Sebagaimana kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menten Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Merten PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” jelas Prasetyo.

Sementara itu Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan revisi undang-undang BUMN bukan sekedar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan BUMN benar benar menjadi instrumen mensejahterakan rakyat.

Ia menambahkan, seluruh fraksi di komisi yang membidangi urusan BUMN telah menyepakati revisi UU tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta orientasi RUU BUMN bukan hanya memperbaiki tata kelola korporasi, namun juga memastikan manfaat BUMN dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Teman-teman di komisi VI sepakat punya komitmen yang sama untuk memperbaiki semuanya. Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi negara yang sangat-sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” tukas Anggia.**

 

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Berita Terbaru