JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam di gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Senin (2/9/2025). Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, jika pihaknya tengah mendalami keterangan Gus Yaqut tentang pembagian kuota tambahan haji saat menjabat Menteri Agama.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan. Kemudian melalui Keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Budi mengatakan, tidak hanya soal pembagian kuota haji menjadi 50 persen-50 persen. Penyidik ,kata dia juga mendalami aliran uangnya.
“Juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji juga didalami oleh penyidik,” ucap Budi.
KPK juga telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Gus Yaqut. Serta telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama masa pemerintahan Joko Widodo itu.
Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama tujuh jam lamanya. Yaqut diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” kata Gus Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).