JEJAKNARASI.ID. MOROWALI – Viral video asusila yang diduga seorang wanita jubir (juru bicara) perusahaan tambang di Morowali bersama pria WNA Cina.
Video yang beredar luas tersebut membuat netizen penasaran dan ramai-ramai memburu link video berjudul jubir Morowali dan WNA Cina.
Dalam video berdurasi lebih dari 7 menit tersebut terlihat dua bagian berbeda. Pada video part 1, wanita jubir tampak rebahan di atas kasur tanpa busana sambil melakukan panggilan telepon.
Tak lama berselang, pria WNA China datang menghampiri dan melakukan tindakan sensual sambil merekam tindakannya dengan kamera ponsel.
Sementara, video pada part 2 yang berdurasi sekitar 50 detik. Pada bagian ini, adegan yang ditampilkan lebih hot hingga menyerupai hubungan layaknya pasangan suami istri.
Viralnya video tersebut memicu rasa penasaran warganet yang terus mencari link video jubir Morowali di berbagai platform jejaring sosial.
Di balik hebohnya video tersebut, penyebaran maupun pengunggah video dewasa melanggar aturan hukum di Indonesia.
Berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, pelaku penyebaran bisa dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Selain ancaman hukuman, klik link video jubir Morowali juga berisiko tinggi bagi keamanan data.
Banyak tautan palsu dimanfaatkan untuk serangan phishing yang mencuri data pribadi, menyebarkan malware, atau bahkan mengendalikan perangkat korban. Kondisi ini dapat berujung pada pencurian identitas hingga kerusakan sistem.
Tidak hanya itu, paparan konten dewasa juga dapat berdampak buruk secara psikologis, terutama bagi anak-anak dan remaja. Para pakar menyebut, akses ke konten negatif dapat menimbulkan trauma, stres, dan gangguan emosional jangka panjang.
Hingga kini, keberadaan video jubir Morowali dan WNA Cina itu masih menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Aparat penegak hukum menegaskan, penyebaran konten semacam itu bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga bisa menjerat siapa saja yang ikut menyebarkan. **