JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat mengenai penyesuaian jam operasional pelayanan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal, dengan tetap memperhatikan ketentuan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan.
“Pemerintah Kota Tangerang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparan dan profesional kepada seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja, Rabu (18/02/2026).
Adapun jadwal operasional layanan di lingkungan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan sebagai berikut:
Senin-Kamis
- Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
- Waktu Istirahat: 12.00 s.d. 12.30 WIB
Jumat
- Pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
- Waktu Istirahat: 11.30 s.d. 12.30 WIB










