Aturan Baru Registrasi Kartu Perdana Wajib Pakai Data Biometrik Pengenal Wajah

Aturan Baru Registrasi Kartu Perdana Wajib Pakai Data Biometrik Pengenal Wajah

- Author

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Seluler. (Foto : Kemkomdigi)

Ilustrasi Kartu Seluler. (Foto : Kemkomdigi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler. Kebijakan itu adalah pemegang kartu seluler baru registrasinya wajib menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah selain memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ,tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, upaya pemerintah untuk menutup celah peredaran nomor yang diregistrasikan menggunakan identitas orang lain tanpa hak.

“Sering kali penggunaan identitas yang digunakan untuk registrasi kartu seluler dimanfaatkan untuk penipuan, Spam dan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu aturan baru ini dapat memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” kata Meutya dalam siaran pers dikutip Jumat (30/1/2026.

Mantan ketua Komisi I DPR RI ini juga menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administrasi belaka. Melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

Baca Juga :  Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal.pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ungkap Meutya.

Ia menambahkan, melalui peraturan tersebut pihaknya berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik pembatas kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi pondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan,” jelasnya.

Meutya menyebut, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

“Agar aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas,” tukasnya.

Berikut aturan baru registrasi kartu perdana yang wajib diperhatikan:

1.Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.Menggunakan data Biometrik berupa pengenalan wajah.
3.Untuk Pelanggan dibawah usia 17 wajib menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.
4.WNA/Orang Asing Wajib memakai Paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
5.Pelanggan dilarang memiliki lebih dari tiga nomor prabayar.
6.Kartu perdana yang diedarkan wajib dalam kondisi tidak aktif.

Berita Terkait

Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali
Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2
Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab
ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Investor Perlu Pilih Platform Legal
Bbasam, Restoran Korea yang Perkenalkan Samgyeopsal dengan Butter-Aged 144 Jam, Resmi Hadir di Bali
Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan
KAI Logistik Catat Angkutan CPO 62 Ribu Ton, Perkuat Rantai Pasok Strategis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Investor Perlu Pilih Platform Legal

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB