Menu

Mode Gelap

Jawa Barat

Gus Yaqut Dijadikan Tersangka, LBH GP Ansor Jawa Barat: Kebijakan Jangan Disalahartikan sebagai Pelanggaran Hukum

badge-check


					Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat Gugun Kurniawan. (Foto: LBH Ansor Jawa Barat ) Perbesar

Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat Gugun Kurniawan. (Foto: LBH Ansor Jawa Barat )

JEJAKNARASI.ID.JAWA BARAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas penetapan Menteri Agama RI Periode 2020–2024, KH. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara pengaturan kuota haji Tahun 2024.

LBH GP Ansor Jawa Barat menilai bahwa penarikan kebijakan pembagian kuota haji ke dalam ranah tindak pidana korupsi merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi mengancam tata kelola pemerintahan.

Pendekatan tersebut tidak hanya berisiko menyesatkan opini publik, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sah menurut hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan haji.

Kewenangan tersebut mencakup pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam kondisi yang belum diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan, seperti adanya kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam konteks tersebut, penggunaan diskresi pemerintahan adalah sah dan relevan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengakui diskresi sebagai instrumen hukum untuk mengatasi persoalan konkret, kekosongan hukum, serta stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.

Diskresi bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan kewenangan yang dilekatkan oleh undang-undang.

LBH GP Ansor Jawa Barat berpandangan bahwa mengaitkan kebijakan kuota haji secara serta-merta dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi menyesatkan.

Pasal 2 ayat (1) secara tegas mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan dapat dihitung, bukan sekadar dugaan atau asumsi. Hingga saat ini, belum terdapat penetapan resmi dari lembaga berwenang mengenai adanya kerugian negara akibat kebijakan tersebut.

“Fakta yang ada justru menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 memberikan dampak positif, berupa efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar. Selain itu, Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024 mencapai angka 88,20 persen, yang masuk dalam kategori sangat memuaskan,” terang Gugun Kurniawan, Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat, dalam keterangan resminya, Rabu, (21/1/2026)

Gugun menyebut, adapun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.

Menurutny, dalam perspektif hukum administrasi, tidak setiap perbedaan tafsir kebijakan, dugaan kekeliruan prosedural, atau kesalahan kebijakan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara ketat, termasuk adanya mens rea atau niat jahat,”kata Gugun

Gugun menegaskan,  hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen utama dalam menilai kebijakan publik.

Apabila setiap diskresi pejabat negara selalu dihadapkan pada ancaman pidana, maka yang akan lahir bukan pemerintahan yang akuntabel, melainkan birokrasi yang takut mengambil keputusan demi kepentingan umat dan rakyat.

Atas dasar itu, LBH Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menegaskan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah menurut hukum.

“Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tegas terhadap praktik korupsi yang nyata, namun tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,’ pungkasnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

PUMA Electrical Engineering President University Salurkan Donasi bagi Korban Bencana Alam

25 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dedy Mulyadi Komentari Anak Kades Intimidasi Warga yang Kritik Pembangunan Desa Panggalih

4 Januari 2026 - 01:21 WIB

Ketabahan Bu Yati Bertahan Hidup di Rumah Tanpa Atap

26 Desember 2025 - 21:19 WIB

President University Dorong Literasi Teknologi dan Kenalkan Profesi Teknik Elektro kepada Siswa SMAN 1 Cikarang Pusat

11 Desember 2025 - 22:38 WIB

Trending di Jawa Barat