Menu

Mode Gelap

Banten

Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Nikel Konawe Utara di SP3, Koordinator MAKI Gugat KPK

badge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman. (Foto : Ist) Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman. (Foto : Ist)

JEJAKNATASI.ID. JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman resmi mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut dilayangkan atas tidak sahnya SP3 yang diterbitkan KPK. Dalam kasus dugaan tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara.

Padahal, kata Boyamin, sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Namun, kenyataannya perkara tersebut telah dihentikan pada Desember 2024 dan baru muncul belakangan ini,’ kata Boyamin dalam tayangan video yang dikirim kepada Jejaknarasi.id Selasa (6/1/2026).

Boyamin menambahkan gugatan itu dilayangkan agar KPK membatalkan SP3 yang telah diterbitkan.

Karena menurut MAKi SP3 tersebut dianggap tidak sah dengan berbagai alasan.

Diantaranya, dugaan korupsi tersebut dikatakan tidak ada kerugian negara, bagi KAMI perkara tersebut memang merugikan negara karena isi bumi adalah milik negara.

“Isi perut bumi merupakan milik negara, nah jika itu ditambang dengan cara ilegal atau tidak benar maka itu disebut kerugian negara’ jelasnya

Boyamin menuturkan, dalam.kasus dugaan suap tersebut konon terjadi pada 2009. Akan tetapi ia menduga berkelanjutan, maka kasus dugaan korupsi itu mestinya belum kadaluarsa.

“Jadi secara materil alasan SP3 sebagaimana yang dilakukan omongkan juru bicara KPK bahwasanya alasan SP3 karena tidak ada kerugian negara dan kadaluarsa itu kami bantah dua hal tersebut,” tutur Boyamin.

Menurut KAMI, secara formil di perkara tersebut ada kesalahan bahwa SP3 juga tidak dilaporkan ke dewan pengawas KPK.

Lebih lanjut Boyamin menerangkan, pihaknya menduga SP3 tersebut diterbitkan oleh ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelum masa akhir jabatan.

“Nah bagi saya orang yang mendekati masa akhir jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3,” jelasnya.

Boyamin berharap gugatan ini dapat dikabulkan pengadilan, hingga SP3 nya dinyakan tidak sah dan KPK diminta melanjutkan perkara tersebut.

Sebelumnya, KAMI juga pernah memprotes perkara tersebut, jika tersangka sempat ingin ditahan namun itu tidak dilaksanakan dengan alasan sakit.

Namun, kenyataan ketika itu yang bersangkutan kelihatan sehat. Bahkan mampu membeli mobil dan bisa berjalan, serta sempat ikut berkampanye dalam Pilkada.

“Jadi berbagai kontroversi tersebut dan kerugiannya juga sangat besar sekitar 2,7 triliun. Maka KAMI semangat untuk mengajukan gugatan ini, mudah-mudahan dikabulkan oleh pengadilan,”tutupnya.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Hari Pers Nasional 2026, Menko PM: Jurnalisme Tidak Boleh Kalah dengan Algoritma

9 Februari 2026 - 22:06 WIB

Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026 di Malam Anugerah HUT JMSI Ke-6

9 Februari 2026 - 10:01 WIB

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

8 Februari 2026 - 17:41 WIB

HPN 2026, SIWO Sukses Gelar Anugerah Bagi Patriot Olahraga Nasional

8 Februari 2026 - 17:34 WIB

Trending di Banten