JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi dalam sidang sengketa ijazah, Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn mempertanyakan surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi, yang tidak menggunakan kop surat.
Rospita mengatakan, seharusnya UGM memiliki standar yang jelas dalam membalas surat resmi.
“Ini kalau kita mau bilang sah dari UGM, mana buktinya?, tidak ada tanda tangan, tidak ada kop UGM,” ujarnya.
” Bapak kan sekelas UGM ini merepon permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirimkan resmi. Jadi cara menjawab surat harus pakai kop UGM, nyatanya ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan,” sambungnya.
Rospita pun mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM.
“Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti, jadi ada atau engga?,” tegas Rosita dengan nada tinggi.








