JEJAKNARASI.ID JAKARTA- Sebagaimana arahan Presiden Prabowo memberantas para koruptor yang merugikan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil langkah tegas telah menyita belasan mobil mewah milik Anggota DPR Satori terkait kasus CSR BI dan OJK.
Tim Penyidik KPK menyita 15 unit mobil mewah aset milik Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran CSR BI dan OJK ini, dilakukan daerah Cirebon, Jawa Barat.
“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori],” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Budi mengatakan penyitaan aset dilakukan oleh pihah KPK ini, di showroom mobil bernama Berkah Motor 2, mobil yang disita beragam merek, 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard
“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi [di Cirebon], sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Budi.
Dalam penyitaan aset ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan namun Satori tidak hadir alias mangkir, pada hari yang sama dengan dilakukannya penyitaan oleh KPK.
Tersangka lainnya juga, yakni Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mangkir dari panggilan KPK.
Perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini, atas perbuatan, Satori dan Heri Gunawan dikenakan dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . (eki)