Menu

Mode Gelap

Banten

Bupati dan Wali Kota Tangerang Tandatangani Pembaharuan Hibah Antar Perumdam

badge-check


					Bupati dan Wali Kota Tangerang Tandatangani Pembaharuan Hibah Antar Perumdam Perbesar

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid bersama Wali Kota Tangerang, Sachrudin menandatangani Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang.

Acara tersebut difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin (01/9/25).

Perjanjian yang berisi mengenai hibah aset Perumdam TKR Kabupaten Tangerang berupa jaringan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Tangerang kepada Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Kejati Banten yang telah memfasilitasi proses panjang hingga terlaksananya penandatanganan perjanjian pembaharuan hibah aset tersebut.

Penyerahan hibah aset tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan air bersih, dan menjadi kebanggaan bersama Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, perjalanan panjang penyerahan aset pelayanan air minum ini bisa berjalan dengan baik. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Perumdam TKR mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten yang telah mendampingi serta memastikan proses ini sesuai aturan,” ujar Maesyal.

Dia menegaskan, Kabupaten dan Kota Tangerang memiliki keterikatan emosional yang erat, baik dari sisi sejarah maupun masyarakat. Kerja sama dalam pelayanan publik, khususnya air bersih menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

Kajati Banten, Siswanto, menuturkan bahwa penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset secara bertahap, termasuk sambungan langsung pelanggan.

“Kejati Banten melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan pendampingan hukum sejak awal hingga hari ini. Pembaharuan perjanjian ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam memastikan mekanisme serah terima aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik,” ungkap Kajati Siswanto.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas ketulusannya menyerahkan aset pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang.

“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Perumdam TKR yang telah berkomitmen meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya terkait penyediaan air bersih,” ujar Sachrudin.

Pihaknya berharap dengan adanya perjanjian pembaharuan hibah tersebut pelayanan kepada warga Kota Tangerang akan semakin optimal. **

Lainnya

Gubernur Andra Soni Lantik Puluhan CPNS dan PF Dokter Ahli Pertama

22 September 2025 - 11:20 WIB

BEM Banten Bersatu Bawa 14 Tuntutan Saat Audiensi dengan DPRD Banten

10 September 2025 - 15:39 WIB

Bem Banten Bersatu: Dewan Harus Kembali ke Fungsi dan Amanat Rakyat

4 September 2025 - 13:39 WIB

Hingga Malam Demo Masih Berlangsung, Mako Brimob Kwitang Membara

30 Agustus 2025 - 02:38 WIB

Trending di Banten