Telat Laporkan Akuisisi TokoPedia, KPPU Denda Tiktok Rp 15 Miliar

- Penulis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana jalannya sidang KPPU yang nenyidangkan transaksi pengambilalihan saham yang melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce) oleh TikTok. (Foto : KPPU)

Suasana jalannya sidang KPPU yang nenyidangkan transaksi pengambilalihan saham yang melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce) oleh TikTok. (Foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung KPPU Jakarta, pada Senin (29/9/2025).

Sanksi ini diberikan, lantaran transaksi pengambilalihan saham yang melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok yang tidak dilaporkan kepada KPPU. Padahal, KPPU telah menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, KPPU menilai TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. bertindak sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Sehingga KPPU berpendapat  penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

“Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalihan,” beber ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi.

Baca Juga :  Cegah Persaingan Usaha dan Merugikan Konsumen Saat Bulan Ramadan, KPPU Pantau Harga Pangan di Tujuh Wilayah

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Rhido Jusmadi saat membacakan putusan.

Dalam kesempatan itu KPPU juga menegaskan kembali komitmennya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.**

Berita Terkait

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE 86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari
Parking Outlook 2026, Centrepark Perkuat Peran Parkir dan Dorong Mobilitas Perkotaan Indonesia
Bertemu Investor, Kemenko Perekomian Sampaikan Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:44 WIB

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:39 WIB

Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999

Berita Terbaru

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank

Ekonomi & Bisnis

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:19 WIB