Menu

Mode Gelap

Nasional

Sigini Harta Kekayaan Anggota Dewan yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

badge-check


					Ilustrasi : Gedung DPR RI,. (Foto : Parlementaria) Perbesar

Ilustrasi : Gedung DPR RI,. (Foto : Parlementaria)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Harta Kekayaan Anggota DPR RI berinisial S  yang tersandung kasus dugaan korupsi dana CSR BI OJK, kini masih duduk di kursi parlemen Komisi VIII bidang agama. 

Seperti diketahui, legislator ini pernah  menjabat di DPR Komisi XI periode 2019-2024 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK, namun hingga kini ia masih menjabat sebagai anggota dewan.

Lantas berapa harta kekayaan yang dia miliki saat ini, berikut penjelasannya : 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 536657, politikus asal partai Nasdem ini memiliki harta kekayaan total hingga  Rp 9,42 miliar.

Menurut sumber tersebut, sebagian besar kekayaannya berbentuk tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 8,78 miliar. Aset properti tersebut tersebar di beberapa daerah, mulai dari Cirebon, Majalengka, dan Jakarta Barat.

Diantaranya, berupa tanah dan bangunan seluas 939 m²/80 m² di Kabupaten Cirebon senilai Rp 2,3 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 264 m²/350 m² di Jakarta Barat yang tercatat senilai Rp 2,45 miliar.

Selain itu, Anggota Dewan ini juga  melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat dengan total nilai Rp 525 juta, yakni Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp 200 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2018 senilai Rp 325 juta.

Sementara, dalam kategori harta bergerak lainnya, S melaporkan aset senilai Rp 7 juta, kemudian simpanan kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 111,49 juta. Tidak ada catatan surat berharga, harta lainnya, maupun kewajiban hutang dalam laporan ini.

Dengan demikian, total kekayaan bersih S per laporan terakhir mencapai Rp 9.424.064.612.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan kedua tersangka dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8/ 2025) malam.

“CSR BI, apakah sudah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada, Jawabannya sudah. Tapi nanti sama mas Jubir ya. Sudah ada, nomor (Sprindik) 52 dan nomor 53,”ungkap Asep. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, perkembangan terkait kasus dugaan korupsi dana PSBI atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK, selanjutnya disampaikan Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Lainnya

Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 yang Cair Oktober 2025

28 September 2025 - 21:19 WIB

bansos PKH dan BPNT 2025

Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

28 September 2025 - 20:29 WIB

Soal Pencabutan ID Card Istana Jurnalis CNN, IJTI Terbitkan Pernyataan Sikap

28 September 2025 - 20:01 WIB

Ini Tanggapan PWI Pusat Soal Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN

28 September 2025 - 19:50 WIB

Trending di Nasional