Menu

Mode Gelap

Nasional

Hindari Penyalahgunaan, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Dormant yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

badge-check


					Ilustrasi: Buku Rekening (Foto : Ist) Perbesar

Ilustrasi: Buku Rekening (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID -JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening bank dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan lebih. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan PPATK tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Menurutnya, bahwa tindakan PPATK bukan untuk menghilangkan hak nasabah pemilik rekening Bank atas dananya.

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 Juli 2025.

Ivan mengatakan, langkah tersebut diambil karena PPATK menemukan banyak kasus penjualan atau peretasan rekening nasabah, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan ilegal seperti judi online. 

“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan. 

Ivan menyatakan bagi para nasabah jika rekeningnya terblokir cara untuk mengaktifkan kembali kekening yang dibekukan, pihak PPATK telah membuka kembali terhadap jutaan rekening yang diketahui pemiliknya segera mengajukan permohonan ke bank. 

“Ini program bagus untuk menyadarkan publik pentingnya menjaga kemanfaatan rekening masing-masing. Saatnya negara melindungi kepentingan nasabah. Hak publik tidak hilang, uangnya utuh 100%,” jelasnya.

Ivan mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, nasabah dapat menghubungi bank terkait atau datang langsung ke kantor PPATK dengan membawa dokumen identitas diri yang sah.

Kebijakan PPATK dalam pembekuan rekening yang tidak aktif ini, berdampak positif pada kegiatan ekonomi, terutama dalam menekan potensi penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku tindak kejahatan pidana. 

“Dampak paling signifikan berdasarkan data kami adalah berkurangnya potensi penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku pidana.” kata Ivan. 

Ivan mengungkapkan, perputaran dana pada judi online atau judol menunjukkan penurunan yang sangat signifikan pada Semester I tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 “Ini semua justru sedang melindungi pemilik rekening,” pungkas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.**

Lainnya

Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 yang Cair Oktober 2025

28 September 2025 - 21:19 WIB

bansos PKH dan BPNT 2025

Pernyataan Sikap: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

28 September 2025 - 20:29 WIB

Soal Pencabutan ID Card Istana Jurnalis CNN, IJTI Terbitkan Pernyataan Sikap

28 September 2025 - 20:01 WIB

Ini Tanggapan PWI Pusat Soal Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN

28 September 2025 - 19:50 WIB

Trending di Nasional