JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat Helmi AR menyoroti bangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu ia menilai banyaknya bangunan di Jakarta Pusat yang tidak sesuai dengan PBG diduga kurangnya pengawasan dari suku dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Helmi mengatakan salah satunya sebuah bangunan yang ada di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Bangunan yang menggunakan PGB dengan nomor SK-PBG-317108-11062024-002 diduga telah menyalahi aturan.
Menurut dia, dari izin PGB yang diterbitkan tertera bangungan ini di bangun dua lantai. Tapi pada kenyataannya bangunan ini terlihat melebihi dari dua lantai, sehingga bangunan tersebut diduga telah melanggar izin yang telah diberikan.
Bahkan Helmi menduga dibiarkannya pembangunan bangunan itu terus berlanjut adanya oknum yang menyalahkan gunakan wewenang.
“Diduga kuat bangunan ini dibekingi oleh oknum pejabat tertentu, sehingga tidak disentuh oleh petugas Citata. Ada indikasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Helmi kepada awak media, Jumat (6/6/2025).
Helmi juga menyinggung komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam program 100 hari kerjanya yang menekankan pentingnya pelayanan birokrasi yang maksimal dan larangan bagi pejabat memperkaya diri. Oleh karena itu dirinya mendesak agar segera mengevaluasi para oknum para pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami mendesak Gubernur DKI untuk segera mengevaluasi pejabat-pejabat yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai komitmen reformasi birokrasi hanya jadi slogan belaka,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Ia mempertanyakan mengapa bangunan tersebut bisa terus berdiri tanpa ada tindakan tegas.
Sayang hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait di Pemkot Jakarta Pusat maupun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atas dugaan pelanggaran ini. **