Jejaknarasi.id, Jakarta – Organisasi wartawan diminta memprotes keras perlakuan mantan orang nomor satu di Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para jurnalis mengambil gambar dan mempublikasikan ijazah yang ditunjukkannya.
“Pelarangan mengambil gambar ijazah tersebut tidak manusiawi, juga membuat kualitas berita yang dihasilkan sangat jauh dari prinsip jurnalisme modern dan menjadi kental unsur subjektifnya karena hanya mengandalkan persepsi dan opini belaka,” kata Roy Suryo, dikutip dari RMOL.id (17/04/2025).
Saat bertemu wartawan di kediaman pribadinya di kawasan Sumber Solo, Jawa Tengah, pada Rabu 16 April 2025, Jokowi menunjukkan ijazahnya dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Informasi wartawan di lokasi, sebelum bertemu Jokowi, para wartawan diwajibkan untuk mengumpulkan semua kamera, handphone dan segala jenis alat perekam elektronik terlebih dahulu,” ucap Roy Suryo.
Menurutnya, aturan yang dijalankan Jokowi itu sangat menyedihkan di era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi komunikasi sekarang ini.
“Mosok wartawan kembali disuruh hanya melihat, menghafal dan menceritakan apa yang sangat terbatas diketahui hanya melalui panca indranya,” kata Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo menilai perlakuan Jokowi tersebut seperti rezim Orde Baru, dimana era itu media mengalami banyak pembatasan dan kontrol.
“Wartawan sering kali harus mengikuti prosedur ketat dan mendapatkan izin khusus untuk meliput acara tertentu. Tidak jarang setelah terbit atau disiarkan pun masih ada tindakan pembredelan bilamana pemberitaannya tidak sesuai dengan selera penguasa,” sambungnya.