Menu

Mode Gelap

Tangerang

Seminggu Pasca Lebaran, Dukcapil Kota Tangerang Catat 349 Pendatang Baru Laporkan Diri

badge-check


Ilustrasi: Kantor Dukcapil Kota Tangerang ( Foto : Tangerangkota.co.id) Perbesar

Ilustrasi: Kantor Dukcapil Kota Tangerang ( Foto : Tangerangkota.co.id)

JEJAKNARASI.ID.KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mencatat sebanyak 349 pendatang baru telah melaporkan diri seminggu setelah lebaran usai.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan para pendatang melakukan pelaporan. 

Para pendatang juga wajib melengkapi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal.

Menurut Rizal, jumlah pendatang baru ini lebih sedikit, dibandingkan pada periode tahun lalu. Disebutkan pasca lebaran tahun lalu jumlah pendatang baru yang masuk ke Kota Tangerang sebanyak 737 orang.

“Dibandingkan dengan tahun lalu, terjadi penurunan dengan durasi yang sama yaitu satu minggu pasca libur Lebaran. Periode lalu kami mencatatkan sebanyak 737 pendatang dari luar Kota Tangerang. Saat ini, kami terus melakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan para pendatang melaporkan diri untuk dicatat keperluan administrasi kependudukan,” ungkap Rizal dalam keterangannya dikutip Rabu (16/4/2025).

Rizal menambahkan, penduduk daerah asal terbanyak yang datang ke Kota Tangerang yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lalu, bagi pendatang yang tidak melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk pencatatan kepindahan maka tidak dapat diproses.

“Sebagai kota layak huni, Kota Tangerang memiliki banyak hunian dan para pendatang khususnya dari Jakarta mungkin memutuskan untuk tinggal di Kota Tangerang. Bagi pendatang yang tidak membawa SKPWNI maka tidak dapat ditindaklanjuti pencatatannya dan harus kembali ke kota asal untuk mengurusnya,” lanjutnya.

Diharapkan, bagi para pendatang yang belum melakukan pelaporan kedatangan untuk segera melaporkan ke RT/RW dan kelurahan domisili masing-masing. Sehingga, kebutuhan administrasi kependudukan para pendatang dapat terpenuhi.

“Kami harap, seluruh pendatang dapat melapor dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan. Kami juga imbau kepada para Camat dan Lurah, untuk bersama-sama mengawal dan memberikan pelayanan yang terbaik. Kami juga imbau agar para pendatang segera mengurus administrasi kependudukan. Sehingga, tidak menjadi permasalahan administrasi kependudukan bagi yang bersangkutan,” tutupnya.**

Lainnya

Melalui Pentas Drama, Pemkot Tangerang dan DKT Hidupkan Sejarah Tugu Tetenger 

27 Juni 2025 - 11:11 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara

23 Juni 2025 - 20:13 WIB

Besok Pemkot Tangerang Buka SPMB Jalur Afirmasi, Berakhir 25 Juni 2025

23 Juni 2025 - 19:49 WIB

Buka Sosialisasi Tata Kepemerintahan, Wali Kota Tangerang Tegaskan RT-RW Ujung Tombak Pemerintah

18 Juni 2025 - 16:18 WIB

SPMB Tahap I Jenjang SD Berakhir, Disdik Pemkot Tangerang Bakal Buka Pendaftaran Tahap II

18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Trending di Tangerang