Penyesuain Harga, Stok BBM SPBU Shell Terhambat

Penyesuain Harga, Stok BBM SPBU Shell Terhambat

0
SHELL

SPBU SHELL (Foto : Mobil 123 )

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan PT Pertamina mulai 1 Februari 2025 mulai berdampak. Khususnya pada Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) Swasta yang mengalami kelangkaan BBM. 

Dilansir dari portal berita ekonomi CNBC kekosongan BBM terjadi pada SPBU Shell di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Menurut situs tersebut di kawasan Mampang BBM jenis Shell Super, V-Power dan V-Power Diesel kosong. 

Begitu pula SPBU Shell yang ada di Pondok Cabe Tangerang BBM jenis Shell Super, V-Power Diesel dan V-Power Nitro juga terpantau kosong. SPBU tersebut hanya menjual BBM jenis V-Power, bahkan di SPBU Shell Fatmawati Jaksel semua stok BBM kosong.. 

Presiden Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian 

 mengatakan kekosongan stok BBM di beberapa SPBU Shell akibat adanya kendala dalam pengadaan dan penyaluran BBM ke sejumlah wilayah di Jakarta. 

Baca Juga :  Bebaskan Biaya Admin Hingga 9,2 milliar, Honest Berikan Reward Untuk Pengguna Kartu Kredit Bijak

Kendari demikian, Ingrid memastikan Shell tetap beroperasi untuk melayani pelanggan dengan layanan yang lain. Seperti, bengkel dan layanan Shell Select. 

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjad,”tukasnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina mulai hari ini 1 Februari 2025 resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Kenaikan itu berlaku untuk jenisa bahan bakar Pertamax (Ron 92), dan Pertamax Green 95 (Ron 95).

Bukan hanya itu, Pertamax Turbon(Ron 98), Dexlite dan Pertamina Dex juga ikut mengalami kenaikan. Sementara harga BBM khusus JBKP yakni Pertalite (Ron 90) dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan. 

Di Provinsi DKI Jakarta, harga BBM Pertamax per 1 Februari 2025 naik Rp 400 per liter, menjadi Rp 12.900 per liter. Dari harga sebelumnya Rp 12.500 per liter pada Januari 2025.

Baca Juga :  Hasil RUPSLB PT Unilever Indonesia Rombak Direksi dan Divestasi

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar y Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian bunyi keterangan Pertamina  perubahan harga BBM terbaru, dikutip Jumat (31/1/2025). **

 

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved