Menu

Mode Gelap

Tangsel

DPRD Kota Tangsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Raperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2023

badge-check


					Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel) Perbesar

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel)

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna. Dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yaitu Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II Wanto S.Sos.I., M.Sos. dengan  didampingi Ketua DPRD H. Abdul Rasyid S.Ag., M.A.P, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel H. M. Yusuf, Lc. Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Tangsel Jalan Raya Serpong No 1 Setu Tangsel Rabu (19/2/2025).

Dalam sambutannya Wanto menjelaskan, Penetapan raperda ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah.” jelas Wanto dikutip Jumat (21/2/2025).

Sementara itu, Wakili Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sudiar, S.T., M.M. mengungkapkan pihaknya bersama  Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diwakilkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah telah  melaksanakan rapat pada Senin (17/2/2025). Rapat tersebut membahas  urgensi dan manfaat Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Kami telah membuat kesepakatan bersama untuk menetapkan dan membahas rancangan perda di luar Propemperda tahun 2025 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Tutupnya.**

Sumber : Situs Resmi DPRD Kota Tangsel 

Lainnya

Abdul Rahman Resmi Mendaftar Calon Ketua Kadin Tangsel

29 September 2025 - 22:29 WIB

Ini Pesan Sekda Tangsel Untuk PPPK Gelombang II yang Akan dilantik Besok

29 September 2025 - 17:25 WIB

Dilengkapi Fasilitas Modern SDN Ciputat 01 Tampil Dengan Wajah Baru

29 September 2025 - 17:07 WIB

Terima Undangan Dialog Terbuka Wali Kota Benyamien, Leony Siap Sampaikan Keluhan Warga Tangsel?

24 September 2025 - 10:27 WIB

Trending di Tangsel