DPR RI Sesalkan Penggusuran Surau Baitul Ibadah di Tembesi, Batam
![WhatsApp Image 2025-02-09 at 19.00.50](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-19.00.50.webp?fit=1024%2C682&ssl=1)
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. (foto: Ist)
JEJAJKNARASI.ID. JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menyesalkan tindakan penggusuran Surau Baitul Ibadah di Tembesi, Batam.Di tengah konflik lahan antara pengurus surau dan PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM).
Menurutnya, penggusuran ini dinilai mencederai hak masyarakat dalam menjalankan ibadah dan mengabaikan prinsip keadilan sosial.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Surau bukan hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat spiritual dan budaya masyarakat. Para pihak terkait seharusnya lebih bijak dengan mengedepankan dialog, bukan tindakan represif yang merugikan umat,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2025), di Jakarta.
Sebagai wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, legislator yang kerap siapa Kiai Maman itu menegaskan, pentingnya penyelesaian konflik tanah secara adil dan transparan, apalagi yang menyangkut tempat ibadah masyarakat.
Kiai Maman pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam menyelesaikan sengketa ini dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap rumah ibadah.
“Kami di DPR memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan PT TPM, untuk memastikan ada solusi yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegasnya.
Meski begitu, Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB itu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian hukum yang berkeadilan agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Seperti diketahui, Surau Baitul Ibadah, yang dikelola oleh Pimpinan Tarekat Samaniyah, telah lama menjadi tempat ibadah dan aktivitas keagamaan warga setempat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi konflik lahan antara pengurus surau dan PT TPM. Perusahaan mengklaim kepemilikan tanah yang ditempati surau, sementara pengurus surau dan masyarakat sekitar menolak penggusuran karena menganggap lahan tersebut sebagai tempat ibadah yang telah berdiri sejak lama.
Pada tanggal 5 Februari lalu, aparat bersama pihak perusahaan melakukan eksekusi pembongkaran surau, yang mendapat penolakan dari warga. Penggusuran ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat dan tokoh agama yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap hak beribadah.**