Batu Mantu : Inovasi Layanan Hukum untuk Permudah Legalitas Pernikahan dan Kependudukan

Batu Mantu : Inovasi Layanan Hukum untuk Permudah Legalitas Pernikahan dan Kependudukan

0
WhatsApp Image 2025-02-05 at 22.21.58 (1)

Pembukaan Acara Kota Batu Mantu (Foto : Kominfo Kota Batu)

JEJAKNARASI.ID, BATU – Pemerintah Kota Batu bersama Pengadilan Agama Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, serta Kantor Kementerian Agama Kota Batu menggelar sidang isbat nikah terpadu bertajuk “Kota Batu Mantu” pada Rabu (5/2/2025) di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh dokumen hukum yang sah melalui tiga jenis layanan utama, antara lain : sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata.

Pendaftaran Mudah, Layanan Gratis

Masyarakat yang ingin mengikuti sidang ini telah mendaftarkan diri sejak 3 hingga 31 Januari 2025 melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani. Seluruh layanan dalam program ini sepenuhnya gratis, karena dibiayai oleh Pemkot Batu dan Baznas Kota Batu.

Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, M.Si., mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang memungkinkan penyelenggaraan layanan hukum yang lebih inklusif.

“Sidang terpadu ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh dokumen resmi, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dalam kehidupan bernegara,”ujarnya.

Jika masih ada perkara yang perlu disidangkan di masa mendatang, Pemkot Batu siap mengalokasikan anggaran kembali.

Baca Juga :  Sujud Hariadi Kembali Pimpin PHRI Batu, Pj Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Pariwisata

83 Perkara Disidangkan, Mayoritas Asal-Usul Anak

Ketua Pengadilan Agama Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa sidang kali ini menangani 83 perkara, terdiri dari:
– 13 perkara isbat nikah,
-44 perkara asal-usul anak, dan
– 26 perkara pembetulan biodata.

Nurul menyoroti tingginya jumlah perkara asal-usul anak sebagai indikator bahwa masyarakat Kota Batu semakin sadar akan pentingnya pencatatan hukum.

“Tingginya perkara asal-usul anak menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih peduli terhadap legalitas keluarga. Ini penting karena pernikahan siri sering kali merugikan perempuan dan anak,”jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembetulan biodata, terutama dalam buku nikah, harus melalui prosedur hukum yang sesuai. “Sebelum bisa diubah, biodata dalam dokumen resmi harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Mendapatkan Hak Sipil Secara Sah

Sidang isbat nikah merupakan proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan sidang ini, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah.

Baca Juga :  Pemkot Batu Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Terkendali

Kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, baik dari segi jumlah peserta maupun cakupan layanan. Kolaborasi berbagai instansi membuktikan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat lebih terjamin.

Dengan adanya “Kota Batu Mantu”, masyarakat yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan kini dapat memperoleh dokumen resmi dengan lebih mudah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Batu dan instansi terkait untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. **

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved