Menu

Mode Gelap

Jakarta

Inovasi KAJ 2025 : Wujud Kepedulian Pemprov DKI Jakarta untuk Masa Depan Buah Hati

badge-check


					Inovasi KAJ 2025 : Wujud Kepedulian Pemprov DKI Jakarta untuk Masa Depan Buah Hati Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Memasuki awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi unggul melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ). Program bantuan sosial yang menyasar anak-anak usia 0-6 tahun dari keluarga prasejahtera ini hadir sebagai solusi konkret untuk menjamin tumbuh kembang optimal putra-putri Jakarta.

Transformasi Kesejahteraan Anak

  • Bantuan Tepat Sasaran

Program KAJ tahap pertama 2025 mengalirkan dana sebesar Rp300.000 per bulan kepada setiap penerima manfaat. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga Maret 2025, dengan transfer langsung ke rekening penerima yang telah terverifikasi.

  • Kriteria Penerima

Untuk menjamin ketepatan sasaran, Pemprov DKI menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Anak-anak harus berusia 0-6 tahun, memiliki NIK Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTKS).

Kemudahan Akses Informasi

  • Platform Digital

Pemprov DKI Jakarta menghadirkan berbagai platform digital untuk memudahkan pemantauan status penerimaan bantuan. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui portal Siladu Jakarta atau aplikasi JAKI yang dapat diunduh di perangkat seluler.

  • Dukungan Administratif

Kelengkapan dokumen seperti KK, KTP orang tua, dan kartu KAJ menjadi syarat penting dalam proses verifikasi. Penerima juga diwajibkan memiliki rekening bank aktif untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan.

  • Optimalisasi Program

Program KAJ merupakan manifestasi nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap kesejahteraan generasi penerus. Melalui bantuan ini, anak-anak dari keluarga prasejahtera dapat memperoleh akses terhadap kebutuhan gizi, susu, dan kebutuhan tumbuh kembang lainnya.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria, pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan setempat atau aplikasi JAKI. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Dinas Sosial DKI Jakarta yang siap memberikan panduan lengkap terkait program ini. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Pemkot Jakpus dan BPOM Tindak Tegas Penjual Tramadol Ilegal

30 Januari 2026 - 22:54 WIB

Gus Yahya Pastikan Seluruh Unsur PBNU Hadiri Harlah NU ke-100 di Istora Senayan Besok

30 Januari 2026 - 16:24 WIB

Cempaka Putih Banjir, Wali Kota Arifin Gerak Cepat Kerahkan Pompa

29 Januari 2026 - 21:36 WIB

PBNU Gelar Harlah Satu Abad di Istora Senayan, Undang Presiden Prabowo

29 Januari 2026 - 21:13 WIB

Trending di Jakarta