JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pemerintah menjadwalkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025.Pelantikan tersebut bakal dilakukan serentak dan berlaku bagi pemilihan yang tidak bersengketa di Mahkamah Agung,
Keputusan itu itu terungkap dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).Selain itu keputusan ini menjadi kesepakatan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dan penyelenggara pemilu.
Terkait dengan waktu pelantikan, Menteri dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Presiden. Berdasarkan regulasi waktu penyelesaian di masing-masing instansi, pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dapat berlangsung pada tanggal 18, 19, dan 20 Februari. Ketiga tanggal tersebut menjadi masukan Mendagri kepada Presiden.
“Saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada Bapak Presiden dan beliau ingin cepat, bagus kalau dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan, digabung, nah itu beliau memilih tanggal 20, kata Tito
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas, pihaknya menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah. Meskipun, kata dia, Mendagri telah mengusulkan pelantikan berlangsung pada tanggal 20 Februari.
“Secara prinsip, Insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujarnya.**