Menu

Mode Gelap

Nasional

Kasus Lahan Laut di Desa Kohod Tangerang, Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Kepemilikan

badge-check


					Ilustrasi: Sertifikat .(Foto : Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Sertifikat .(Foto : Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas terkait polemik kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas perairan di Provinsi Banten, khususnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah membatalkan kepemilikan HGB atau SHM  yang terdeteksi berada di luar garis pantai.

Seperti yang diungkapkan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis yang mengungkapkan jika pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan baik fisik maupun yuridis terkait kepemilikan Sertifikat di atas laut.  

“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus presisi juga karena proses Pembatalan itu tidak boleh meninggalkan permasalahan hukum di kemudian hari,”ungkap Harison dikutip situs resmi ATR/BPN Senin (27/1/2025).

Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Ia mengatakan, hal ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. 

“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu sudah dan sedang dilakukan,” kata Horison.

Terkait indikasi jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini gagal tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertifikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu diagregasi,”ujarnya.

Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah menyusun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini. 

“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Apa pun kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya.**

Lainnya

BLT Dana Desa Bulan September Cair Rp 900 Ribu, Cek Penerimanya Disini

14 September 2025 - 13:15 WIB

Prabowo Dikabarkan Surati DPR Soal Pengganti Listyo Sigit, Sosok Dedi Jadi Calon Kuat Kapolri

12 September 2025 - 22:21 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

12 September 2025 - 00:14 WIB

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

11 September 2025 - 23:57 WIB

BNPB Hadir di Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11 September 2025 - 11:04 WIB

Trending di Nasional