Resmi Naik! UMR Lebak 2025 Lebih Rendah Dibanding Tangerang Raya, Segini Nilainya
![WhatsApp Image 2025-01-17 at 10.13.46](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-17-at-10.13.46.webp?fit=716%2C484&ssl=1)
Ilustrasi (foto:Ist)
JEJAKNARASI.ID. LEBAK- Upah Minimum Regional (UMR) Lebak 2025 telah diputuskan dengan besaran Rp 3.172.384. Meski tergolong paling rendah di Banten, angka ini membawa optimisme baru bagi pekerja.
Keputusan ini mengikuti aturan pemerintah pusat, memastikan setiap wilayah memiliki standar pengupahan yang jelas dan adil.
Besaran UMR Lebak 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.978.764.
Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun angka tersebut masih menempatkan Lebak sebagai wilayah dengan gaji minimum terendah di Provinsi Banten.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Pandeglang yang berbatasan langsung dengan Lebak memiliki UMR sedikit lebih tinggi, yakni Rp 3.206.640.
Selain itu, UMR Lebak juga jauh tertinggal dibandingkan kawasan Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang (Rp 5.069.708), Tangerang Selatan (Rp 4.974.392), dan Kabupaten Tangerang (Rp 4.901.117).
Namun, kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di 38 kabupaten/kota di Banten diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju keseimbangan pengupahan di seluruh provinsi.
Keputusan UMR ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam peraturannya, pengusaha diwajibkan membayar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun sesuai UMR yang telah ditetapkan.
Untuk usaha mikro dan kecil, besaran upah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi jabatan tertentu, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah yang lebih tinggi.
Meski sudah tidak lagi menggunakan istilah UMR, banyak masyarakat yang masih akrab dengan sebutan tersebut, meskipun secara resmi kini diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Penulis : Gunawan