Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT TAP Disahkan KPPU

Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT TAP Disahkan KPPU

0
KPPU

Ketua Sidang Hilman Pujana dan anggota saat foto bersama dengan jajaran PT Triputra Agro Persada Tbk (PT TAP). (Foto : Sirhan)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Triputra Agro Persada Tbk (PT TAP). Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Hilman Pujana saat sidang yang berlangsung di kantor KPPU Jakarta Rabu (22/1/2025).

Penetapan ini merupakan persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan agrobisnis yang bergerak di bidang kelapa sawit dan karet. Penetapan akan berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 22 Januari 2025, penyerahan Penetapan diterima langsung oleh Presiden Direktur PT TAP Tjandra Karya Hermanto.

Dalam sidang tersebut, Hilman yang didampingi para anggotanya  M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Mohammad Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso mengatakan, PT TAP mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 17 Juli 2024 silam. Dengan nomor registrasi PK00724, serta telah melakukan tahapan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 12 November 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Tolak Investasi Apple di Indonesia, Ini Sebabnya.

Setelah mendapatkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, diharapkan PT TAP bersama dengan KPPU dapat menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif. Selain itu PT TAP dapat terus menjaga dan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat khususnya dalam bidang argobisnis di Indonesia. 

Tidak hanya itu KPPU juga berharap PT TAP menjadi contoh bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat mengikuti Program Kepatuhan KPPU. Karena Hal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha.

“Harapannya adalah tidak terjadi pelanggaran. Seringkali pelaku usaha tidak mengetahui bahwa perilaku, tindakan, atau perjanjian yang dibuat melanggar Undang-Undang persaingan. Kami mendorong untuk melakukan adanya program kepatuhan sebagai bentuk pencegahan,”kata Hilman ditemui saat selesai sidang.**

Baca Juga :  Raih Penghargaan Inclusive Women Leaders With Disabilities, Angkie Yudistia Tekankan Pentingnya Ekonomi Inklusif

 

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved