KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Penjualan Truk Sany

KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Penjualan Truk Sany

0
WhatsApp Image 2025-01-21 at 20.32.46

suasana jalannya sidang perdana kasus dugaan pelanggaran penjualan truck Sany. (foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merk SANY. Sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Sidang perdana yang berlangsung Selasa (21/1/2025) ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. Selain itu, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat atau  Dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. 

“Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait penjualan Truk Merk SANY, ”kata Ketua Majelis saat membuka sidang.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan LDP yang dibawakan oleh Investigator. Disebutkan diduga telah terjadi pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk  SANY, yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dari Sany Group.

“Telah terjadi dugaan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merk SANY yang dilakukan oleh beberapa terlapor dari Sany Group,” ujar investigator.

Diungkap pula, perkara ini bersumber dari laporan publik  dengan melibatkan empat terlapor. Yakni PT Sany International Development Ltd sebagai terlapor I, kemudian PT Sany Indonesia Machinery sebagai terlapor II, lalu PT Sany Heavy Industry Indonesia sebagai terlapor III, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment Terlapor IV.

Baca Juga :  Bikin Konten Hina Honorer Pakai BPJS, Begini Nasib Dwi Citra Weni Karyawan PT Timah

Diduga terlapor I bersama Terlapor lainnya mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian atas truk merk SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd yang ada di Indonesia.

Tidak hanya itu, terlapor I juga menghentikan pasokan truk merk SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di tahun 2023. Padahal sebelumnya, PT PBT telah ditunjuk oleh Sany Group sebagai dealer non–eksklusif truk merk SANY. 

Akibatnya PT PBT tersingkir dari pasar penjualan dan tidak dapat melayani konsumen serta kehilangan kesempatan untuk meneruskan dan mendapatkan pemasukan dari penjualan produk SANY.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,yang  berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para terlapor,” ungkap Investigator

Baca Juga :  Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT TAP Disahkan KPPU

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran. Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya pada tanggal 3 Februari 2025 dengan agenda tanggapan terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti atau dokumen.

“Sidang akan kami lanjutkan kembali pada 3 Februari 2025, dengan agenda tanggapan terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti atau dokumen,” tutup ketua majelis sambil mengetuk palu.**

 

Komentar