KPK Persilahkan Masyarakat yang Ingin Melapor Soal Dugaan Korupsi Jokowi
KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara
![Jokowi korupsi](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2025/01/Jokowi-korupsi-scaled.webp?fit=1024%2C512&ssl=1)
JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Koruspi (KPK), mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin melapor jika memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merespon terkait munculnya nama Jokowi dalam daftar finalis pemimpin dunia pada kategori Kejahatan Terorganisir dan Terkorup 2024 Versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Tessa menyebut, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum.” Ucap Tessa, Kamis (02/01/2025).
Ia pun menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu bisa disampaikan langsung kepada KPK, maupun kepada Kepolisian atau Kejaksaan.
“Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” ujarnya. (/JS)