JEJAKNARASI.ID. Tangerang Selatan- Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya angkat bicara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 8 senilai lebih dari Rp300 juta yang sempat menuai perhatian publik.
Inspektur Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair, menegaskan bahwa pengawasan penggunaan dana BOS di SMPN 8 telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur. Dalam keterangannya kepada media, Zubair memastikan bahwa setiap alokasi dana telah diawasi secara ketat.
“Pengawasan dana BOS dilakukan setiap tahun dengan metode yang sistematis, mulai dari pengecekan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga pembuktian fisik lainnya,” ujar Zubair, Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak sekolah diwajibkan melakukan perbaikan atau pengembalian dana sesuai ketentuan. Namun, untuk kasus SMPN 8 Tangsel, Zubair memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai aturan.
“Kami memeriksa secara rinci antara rencana, realisasi, dan pertanggungjawaban. Hasilnya, tidak ada indikasi penyelewengan atau salah input,” tegasnya.
Salah satu fokus penggunaan dana BOS SMPN 8 adalah pengembangan perpustakaan. Berdasarkan data, 42,26 persen dari total dana tahap pertama tahun 2024, yakni Rp302.262.100, dialokasikan untuk pengadaan buku dan layanan pojok baca.
Kepala SMPN 8 Tangsel, Muslih, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian buku kurikulum Merdeka yang mencakup 10 mata pelajaran kelas 9, serta buku kesenian dan olahraga untuk siswa kelas 7 hingga 9. Totalnya mencapai sekitar 7.000 eksemplar.
“Buku yang dibeli meliputi buku teks utama, buku pengayaan, hingga referensi, semua sesuai kebutuhan sekolah,” ungkap Muslih saat ditemui di sekolah, Selasa (14/1).
Zubair pun menegaskan bahwa alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan ini sudah sesuai dengan perencanaan. “Program pengadaan buku ini masuk dalam subprogram pengembangan sarana dan prasarana sekolah, khususnya pengembangan perpustakaan,” jelasnya.
Inspektorat Kota Tangsel berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan. “Kami terus melakukan pengawasan rutin agar dana BOS benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa dan tidak ada penyalahgunaan,” kata Zubair.
Meski sempat menjadi perbincangan hangat, laporan Inspektorat ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik. Dengan transparansi dan pengawasan ketat, diharapkan dana BOS dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Tangsel, khususnya di SMPN 8.
“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan, sehingga tak hanya sekolah yang diuntungkan, tapi juga para siswa sebagai penerima manfaat utama,” tutup Zubair. (GR)