Tim Hukum Rido Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta Ke MK Tak Lama Setelah Prabowo & Jokowi Bertemu
Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
![Prabowo jokowi](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/12/Prabowo-jokowi-scaled.webp?fit=1024%2C512&ssl=1)
JEJAKNARASI.online | JAKARTA. Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil – Suswono, akan melakukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” ucap anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, Sabtu (07/12/2024).
Ali mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.
Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ucapnya.
Ali menghimbau kepada masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU Jakarta terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.
“Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspon dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.
“Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif,” ucap Basri Baco.
“Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos. Poin ini yang akan kita ajukan ke MK,” tegas Basri.
Disisi lain, banyak masyarakat menilai hal tersebut mungkin arahan dari hasil pertemuan antara Prabowo dan Jokowi di kediaman pribadi Prabowo, di Kertanegara.