DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini

DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini

0

pengecualian kenaikan tarif pajak tersebut tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Ia menegaskan hanya ada 3 bahan pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif ppn 12 persen

Kenaian pajak 12 persen di 2025

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kenaikan tarif pajak 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Sabtu (21/12/2024).

Dwi mengatakan, pengecualian kenaikan tarif pajak tersebut tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Ia menegaskan hanya ada 3 bahan pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif ppn 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025.

Ketiga bahan pokok yang tak terdampak kenaikan tersebut adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyak kita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Non Sengketa 20 Februari 2025

Untuk ketiga bahan pokok tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ucap Dwi.

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di tahun 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

1. Kebutuhan pokok

Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Baca Juga :  6 Tempat Wisata Alam Di Bali : Liburan Asik Di Awal Tahun Bersama Keluarga

3. Barang lain

Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum. (Red)

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved