Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng dan Jatim Ke MK
Pilkada 2024

JEJAKNARASI.online | JAKARTA. Dua Pasangan Calon yang diusung PDIP pada Pilkada Jawa Tengah (Andika Perkasa – Hendrar Prihadi) dan Pilkada Jawa Timur (Tri Rismaharini – Zahrul Azhar). Resmi menggugat hasil rekapitulasi pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs mkri.id, gugatan pasangan calon pada pilkada Jateng nomor urut 1, Andika-Hendi, gugatan tersebut  didaftarkan pada Rabu malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Selain Andika-Hendi, pasangan yang juga diusung PDIP lainnya pada Pilkada Jatim nomor urut 3, Risma-Gus Hans, juga menggugat hasil Pilkada Jatim yang memenangkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Adapun gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu malam pukul 22.34 WIB secara daring dengan APPP Nomor: 268/PAN.MK e-AP3/12/2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan, PDIP resmi mendaftarkan gugatan hasil pilkada di dua daerah, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami dari PDI Perjuangan, malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” ucap Ronny Talapessy, di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam (11/12/2024).

Baca Juga :  Koalisi Cek Fakta Pilkada 2024 Temukan 98 Laporan Informasi yang Diduga Hoax

Ronny menyebut terdapat 3.900 TPS di Jatim yang sama sekali tidak memberikan suara kepada Risma-Gus Hans. Hal ini, menurut nya tidak sesuai dengan saksi yang disebar oleh tim pemenangan Risma-Gus Han di TPS yang ada di Jatim tersebut.

“Kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain. Itu yang pertama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny pun mengatakan, pihaknya juga menemukan perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai di Provinsi dengan surat suara yang tidak terpakai di Kabupaten/Kota.

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” ucap Ronny.

Adapun untuk Jawa Tengah, Ronny berpendapat, bahwa adanya keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain.

Baca Juga :  DPR RI Sesalkan Penggusuran Surau Baitul Ibadah di Tembesi, Batam

“Ini nanti kita akan buktikan di sidang makamah konstitusi,” tegasnya.

Ia mengatakan sangat berharap bahwa institusi ini dapat menjadi tempat terakhir dalam memperoleh keadilan pada Pilkada serentak 2024 ini.

“Pilkada tahun ini sangat brutal, maka kami bermohon kepada mahkamah konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi,” tegas Ronny.

Adapun untuk petitium yang diminta oleh pihaknya adalah melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang memenangkan kontestasi sekaligus membatalkan keputusan KPU.

“Membatalkan keputusan KPU. Nanti kita akan sampaikan,” kata Ronny. (/JS)

Sumber : Tirto.id

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved