Usai Rampungkan Pemeriksaan, Bawaslu Belum Bisa Memastikan Adanya Pelanggaran Atau Tidak Terkait Video Endorse Prabowo

Usai Rampungkan Pemeriksaan, Bawaslu Belum Bisa Memastikan Adanya Pelanggaran Atau Tidak Terkait Video Endorse Prabowo

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah rampung mintai keterangan para ahli terkait pernyataan dukungan Presiden RI, Prabowo Subianto kepada Calon…

Endorse prabowo

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah rampung mintai keterangan para ahli terkait pernyataan dukungan Presiden RI, Prabowo Subianto kepada Calon Kepala Daerah Jawa Tengah, Ahmad Lutfi – Taj Yasin.

Ketua Bawaslu RI, Ahmad Bagja, mengatakan, saat ini Bawaslu telah selesai mintai keterangan pihak ahli terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Yang jelas tahapannya sudah meminta keterangan dari teman-teman ahli terhadap aturan-aturan dalam pilkada dan pemilu.” Ucap, Selasa (19/11/2024).

Bagja mengatakan, Bawaslu masih menelusuri kasus endorse Prabowo, meskipun sudah menerima keterangan ahli.

Bawaslu RI masih akan memeriksa kasus endorse tersebut hingga 20-21 November 2024. Setelahnya, Bawaslu RI akan mengumumkan hasil penelusuran kasus endorse Prabowo kepada Luthfi – Taj Yasin.

Baca Juga :  Banwaslu Tangsel Gandeng Awak Media Guna Menjaga Kondusifitas Pilkada 2024

Ia mengaku tak bisa menyampaikan sendiri terkait hasil penelurusan kasus ini. Ia hanya memastikan hasil penelusuran tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers.

“Masih dalam penelusuran, sampai kapan ? Antara Rabu dan Kamis ya. Kita putuskan itu, nanti kita konferensi pers setelah hasilnya kita simpulkan. Ditunggu kalau begitu, saya tidak bisa ngomong karena masih dalam penelusuran tim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Luthfi, sempat mengunggah pernyataan dukungan Presiden RI Prabowo Subianto kepada dirinya bersama Taj Yasin yang saat ini maju pada kontestasi Pilkada Jawa Tengah.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta agar masyarakat Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.(/JS)

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved