Istana : Presiden Boleh Endorse, Aturan Netralitas Pilkada Hanya Untuk TNI, Polri dan ASN
Aturan netralitas hanya ditujukan untuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai….
![Prabowo pilkada](https://jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/11/Prabowo-pilkada-scaled.avif)
JAKARTA. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, Presiden dan para pejabat negara termasuk menteri boleh mengendorse atau mendukung calon kepala daerah dan ikut berkampanye pada Pilkada 2024.
“Aturan netralitas hanya ditujukan untuk TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh mengendorse maupun ikut berkampanye,” ucap Hasan Nasbi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).
Hasan mengatakan, Presiden dan Menteri boleh berkampanye asal tidak menyalahi aturan seperti berkampanye saat hari kerja.
“Ketentuannya tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye, atau ikut berkampanye saat hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ucap Hasan.
Hasan pun menegaskan, tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk mengendorse salah satu calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini. Disamping sebagai Presiden, Prabowo pun juga sebagai ketua Partai Gerinda.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo untuk mengendorse salah satu calon dalam Pilkada, Prabowo itu ketua Partai Gerindra,” ucapnya.
Sebelumnya dalam video singkat yang diunggah akun media sosial Ahmad Lutfi. Prabowo mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan Lutfi – Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.(/PW)