[HOAX], Unggahan Facebook Menampilkan Hasil Exit Poll LSI Pada Pilkada Jakarta Sebelum TPS di Tutup
Beredar di media sosial, unggahan dari akun facebook bernama ‘Dewi’ membagikan hasil hitung cepat dengan narasi “Exit Poll terbaru Pram-Doel menyala” hitung cepat…
![Cek fakta berita_20241127_161724_0000](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/11/Cek-fakta-berita_20241127_161724_0000-scaled.webp?fit=1024%2C512&ssl=1)
CEK FAKTA. Beredar di media sosial, unggahan dari akun facebook bernama ‘Dewi’ membagikan hasil hitung cepat dengan narasi “Exit Poll terbaru Pram-Doel menyala” hitung cepat tersebut dikeluarkan pada pukul 11.54 WIB, satu jam sebelum TPS ditutup.
“Exit Poll terbaru, Pram-Doel menyala” sambil menambahkan grafik exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu yang tertulis pukul 11.54.20 dengan tertera tanggal 27 November 2024.
![](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/11/55538-bidik-layar-klaim-exit-poll-lsi-pramono-rano-menang.webp?resize=640%2C359&ssl=1)
Dalam grafik tersebut menunjukan perolehan suara pasangan RK – Suswono sebesar 35,9 persen suara, pasangan Dharma – Kun sebesar 8,3 persen suara, dan pasangan Pramono – Rano sebesar 55,8 persen suara.
PENELUSURAN CEK FAKTA :
Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) tepat hari ini.
Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As’ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.
Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.
Sebagaimana disitat dari laman suara.com, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari pantauan di lapangan, pada pukul 14.50 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.
KESIMPULAN :
Berdasarkan penjelasan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan lembaga LSI telah menerbitkan hasil exit poll di waktu tps belum di tutup adalah salah dan menyesatkan.
Penulis/Editor : Redaksi Jejak Narasi
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.