Bawaslu : Prabowo Tidak Melakukan Pelanggaran, Netizen : Kami Sudah Tahu Akhirnya Seperti Itu
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa Presiden Prabowo tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye di…
![Kampanye prabowo](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/11/Kampanye-prabowo-scaled.webp?fit=1024%2C512&ssl=1)
JAKARTA. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa Presiden Prabowo tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye di dalam video singkat yang di upload Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah nomor urut 2, M Luthfi beberapa waktu yang lalu.
Bagja mengatakan, tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam video tersebut, baik dalam segi pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran pidana.
“Dalam segi aturan hukum, Presiden dapat melakukan kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018, namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (19/11/2024).
Ia pun menjelaskan, video yang di unggah Lutfi melalui akun Instagram pribadi miliknya itu memang memiliki muatan kampanye.
Namun menurut Bagja, pengunggahan video dilakukan pada tanggal 9 November 2024 atau pada rentang waktu jadwal pemilihan kampanye melalui media sosial, yakni 25 September hingga 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.
Bagja menuturkan, dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang bersangkutan.
Ia pun menambahkan, dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang bersangkutan.
Penelusuran tersebut Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut serta dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan membenarkan-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan contoh pengawasan. (/JS)