Usai Melakukan Penahanan, Kejagung Belum Bisa Buktikan Adanya Aliran Dana Masuk Ke Tom Lembong. Aneh ?

Usai Melakukan Penahanan, Kejagung Belum Bisa Buktikan Adanya Aliran Dana Masuk Ke Tom Lembong. Aneh ?

0
Tom lembong

JAKARTA. Setelah dua hari melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong. Pihak Kejaksaan Agung (Kejahung) belum bisa mengungkap aliran dana dugaan korupsi impor gula yang masuk ke tersangka Tom Lembong.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya masih menelusuri kemana aliran dana Rp 400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya belum bisa membuktikan apakah mantan Menteri Perdagagan Tom Lembong itu ikut menikmati aliran dana tersebut atau tidak.

“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Bertemu Menteri PANRB, BP Haji Pastikan Tugas Berjalan Optimal

Sebelumnya, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam impor gula.

Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM). Harli mengatakan, pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PT PPI.

Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.

“Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” ucap Harli. (/JS)

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved