UIPM Tidak Terdaftar Di Kemendikbud, Gelar Honorus Causa Raffi Ahmad Dianggap Tidak Sah
![Gelar honorus causa raffi ahmad](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/10/Gelar-honorus-causa-raffi-ahmad-scaled.jpg?fit=1024%2C512&ssl=1)
JAKARTA. Kemendikbud akhirnya buka suara terkait polemik gelar Doktor Honorus Causa yang di dapatkan artis sekaligus Presenter Raffi Ahmad.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia itu tidak sah.
Sebab, menurut Prof Abdul Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” ucap Prof Abdul Haris di Jakarta, (05/10/2024).
Prof Abdul Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Banyak netizen Indonesia menanyakan status keabsahan Gelar Dokter Honorus Causa yang di dapatkan Raffi Ahmad.