RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW “Mengecewakan”

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW “Mengecewakan”

0
Ruu perampasan aset DPR

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) Memberikan penilaiannya terhadap DPR, terkait tidak dimasukannya Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tidak masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari DPR.

“Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi masyarakat,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Selasa (29/10/2024).

Ia mengungkapkan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan catatan ICW, dalam laporan hasil pemantauan proses pemantauan kasus korupsi sepanjang tahun 2015-2023, kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi mencapai Rp279,2 triliun Akan tetapi, pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya Rp37,2 triliun, sehingga Diky menilai RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan.

Baca Juga :  Usai Video Endorse Prabowo Untuk Lutfi - Taj Yasin Viral, Andika : Kalau Bisa Kami Juga Ingin Di Dukung

Diky pun mendorong Presiden Prabowo agar memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar usulan Prolegnas dari pemerintah.

Diky juga mengingatkan, RUU Perampasan Aset harusnya lebih utama diusulkan oleh Pemerintah.(/PW)

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved