Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Akan Segera di Revisi, Pemkot Tangsel Adakan Konsultasi Publik

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Akan Segera di Revisi, Pemkot Tangsel Adakan Konsultasi Publik

0
Kota tangerang selatan

TANGSEL. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggelar Konsultasi Publik untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) di Hotel Trembesi, Serpong, Rabu (04/09/2024).

Acara ini merupakan bagian dari proses penyusunan Perubahan Peraturan Daerah mengenai RT/RW Kota Tangerang Selatan, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 dan diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa revisi RT/RW ini telah melewati berbagai tahapan.

“Pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) telah melalui beberapa tahapan dimulai dari penyampaian permohonan Peninjauan Kembali RT/RW kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Bulan Februari 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi atas Peninjauan Kembali oleh Menteri ATR/BPN pada bulan Juni 2024,” ucap Benyamin Davnie.

Bang Ben sapaan akrab Benyamin Davnie, juga menambahkan bahwa saat ini Pemkot Tangsel sedang menyusun Materi Teknis RT/RW, melakukan Updating Peta Dasar dan Tematik, serta menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RT/RW.

“Selain itu, juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaring isu, masukan, gagasan, serta mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam penyusunan RT/RW Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan, menyampaikan bahwa revisi RT/RW dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “RT/RW Kota Tangerang Selatan sudah memasuki masa peninjauan kembali, yang dilakukan setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Bambang menambahkan bahwa Pemkot Tangsel telah melaksanakan Evaluasi RT/RW pada tahun 2023 dengan memperhatikan beberapa aspek penting seperti Kajian Peluang Kemajuan Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha, Kajian Dinamika Internal Wilayah, Hasil Pemantauan dan Evaluasi RT/RW, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, serta Persetujuan dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

“Tujuannya adalah untuk melihat sejauh mana keterwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan,” kata Bambang.

Konsultasi Publik ini melibatkan sekitar 200 peserta dari berbagai unsur seperti Frokompimda/Instansi Vertikal, Instansi Provinsi, OPD di lingkungan Pemkot Tangsel, unsur Kecamatan dan Kelurahan, Perwakilan Kota/Kabupaten yang berbatasan, unsur akademisi, asosiasi profesi, dan stakeholder lainnya.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling PMJ Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

“Harapannya, acara ini dapat memberikan masukan, saran, ide, serta gagasan untuk menjawab berbagai tantangan, khususnya dalam penataan ruang di wilayah Kota Tangerang Selatan,” pungkas Bambang.

Sebagai bagian dari upaya menyempurnakan dokumen Materi Teknis Revisi RT/RW Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga membuka tautan masukan secara online di https://taplink.cc/kprtrwtangsel.

Tautan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan tertulis hingga pertengahan September 2024.(ADV)

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved