OJK Beri Penjelasan Terkait Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Program Pensiun Tambahan

OJK Beri Penjelasan Terkait Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Program Pensiun Tambahan

0
dinasti politik jokowi_20240909_140040_0000

Ramai belakangan ini soalnya rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan, perbincangan ini ramai tersebar di masyarakat. Sebab gaji pegawai akan kembali dipotong untuk program pensiun tambahan ini.

Kepala pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka-bukaan soal hal ini.

Ogi menjelaskan. Selama ini, program pensiun yang bersifat wajib sebenarnya sudah dilakukan, hal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, kata Ogi, mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Nah sejauh ini pemerintah belum membuat PP untuk menyelenggarakan pensiun tambahan tersebut.

Baca Juga :  Menko Airlangga : 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Sudah Lakukan Penghapusan Hutang

Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu pun belum ada. Ucap Ogi di Jakarta (09/09/2024).

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved