OJK Beri Penjelasan Terkait Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Program Pensiun Tambahan

OJK Beri Penjelasan Terkait Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Program Pensiun Tambahan

- Author

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ramai belakangan ini soalnya rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan, perbincangan ini ramai tersebar di masyarakat. Sebab gaji pegawai akan kembali dipotong untuk program pensiun tambahan ini.

Kepala pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka-bukaan soal hal ini.

Ogi menjelaskan. Selama ini, program pensiun yang bersifat wajib sebenarnya sudah dilakukan, hal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, kata Ogi, mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Nah sejauh ini pemerintah belum membuat PP untuk menyelenggarakan pensiun tambahan tersebut.

Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu pun belum ada. Ucap Ogi di Jakarta (09/09/2024).

Berita Terkait

Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali
Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2
Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab
ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Investor Perlu Pilih Platform Legal
Bbasam, Restoran Korea yang Perkenalkan Samgyeopsal dengan Butter-Aged 144 Jam, Resmi Hadir di Bali
Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan
KAI Logistik Catat Angkutan CPO 62 Ribu Ton, Perkuat Rantai Pasok Strategis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Investor Perlu Pilih Platform Legal

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

ASHTA DISTRICT 8 Menghadirkan DESIGN SPEAKS, Lewat ADGI Design Week

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB