Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ?
![Jokowi kaesang](https://i0.wp.com/jejaknarasi.id/wp-content/uploads/2024/08/Jokowi-kaesang-scaled-e1724224842819.jpg?fit=600%2C300&ssl=1)
JAKARTA. Badan Legislasi atau Baleg DPR RI secara cepat mengadakan rapat pembahasan hasil keputusan MK terkait Pilkada, Jakarta,(21/08/2024).
Dalam Pemabahasannya pula Baleg DPR-RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA ini menyebutkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon.