Jika Tidak Bergabung Dengan KIM Plus, PDIP Kemungkinan Abstain Pada Pilkada Jakarta 2024

Jika Tidak Bergabung Dengan KIM Plus, PDIP Kemungkinan Abstain Pada Pilkada Jakarta 2024

0
Pdip pilkada jakarta

JAKARTA. PDI-P Kemungkinan akan Abstain atau tidak mengusung Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Sebab dari total 11 Partai yang mendapatkan kursi DPRD Jakarta, hanya PDIP yang belum menentukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

10 Partai di antaranya Golkar, PKS, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PPP, Perindo, PSI,  dan PAN telah resmi mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil – Suswono siang tadi di Hotel Sultan Jakarta, Senin (19/08/2024).

Dalam aturan hukum, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak melarang partai politik jika tidak mengusung calon kepala daerah atau bersikap abstain pada Pilkada 2024.

Aturan tentang syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tertuang dalam UU tentang Pilkada terutama di Pasal 40. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau sanksi khusus bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

Baca Juga :  Tak Semua Penerima Makan Bergizi Gratis Dapat Susu, Telor Daun Kelor Jadi Opsi Pengganti

Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.

Abstainnya Partai Politik tidak ikut Pilkada pernah terjadi saat Pilkada Solo tahun 2020, saat itu PKS abstain dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved